Tata Tertib Pelanggaran siswa MTs Raudlatul Muta’allimin Tahun



A. Kelakuan

  1. Memakai pakaian seragam madrasah atau atribut madrasah pada tempat atau kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan madrasah.
  2. Terlibat dalam tindak kriminal atau tindak pidana ( mencuri atau merampas barang milik orang lain).
  3. Membawa dan menggunakan senjata tajam.
  4. Membawa dan menggunakan jenis narkoba / minuman keras.
  5. Membawa, melihat atau mengedarkan barang porno dalam bentuk apapun.
  6. Berkelahi / terlibat/ pemicu perkelahian ( tawuran ).
  7. Berbuat asusila. Menganiaya / mengintimidasi kepala madrasah, guru, karyawan, sesama siswa, dll.
  8. Merokok / membawa rokok  di lingkungan madrasah dan kedapatan merokok di luar lingkungan madrasah dengan memakai seragam atau merokok saat karya wisata/outing class.
  9. Merusak / mencoret-coret sarana prasarana madrasah
  10. Memalsukan tanda tangan ( orangtua, kepala madrasah, guru, karyawan )
  11. Membuat pernyataan bohong, dusta atau palsu
  12. Menerobos / melompat / keluar dari lingkungan madrasah tanpa ijin
  13. Mengganggu proses belajar mengajar atau meninggalkan proses belajar mengajar tanpa ijin
  14. Melindungi teman yang bersalah
  15. Mencemarkan nama baik madrasah, kepala madrasah, karyawan, guru, siswa, dll.
  16. Melakukan tindakan provokasi
  17. Berada di kantin saat pelajaran tanpa ijin guru mata pelajaran atau guru piket
  18. Tidak menyampaikan surat undangan / surat edaran madrasah kepada orang tua
  19. Tidak melaksanakan sholat Dzuhur, sholat Dhuha dan sholat Jumát berjama’ah (lihat kondisi)
  20. Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada kepala madrasah, guru, karyawan, siswa, dll.
  21. Membuang sampah dan meludah di sembarang tempat
  22. Tidak mematuhi nasehat dan peringatan guru atau karyawan
  23. Membawa HP dan barang-barang yang tidak mendukung
  24. Membawa kendaraan motor di Waktu istirahat

B. Kerajinan

  1. Absen karena sakit tanpa memberi / menunjukkan surat dokter
  2. Absen karena ijin untuk keperluan yang tidak penting
  3. Absen tanpa keterangan / alpa / bolos
  4. Terlambat hadir di madrasah pada jam pertama
  5. Terlambat mengikuti upacara bendera
  6. Sengaja tidak mengikuti pelajaran pada jam – jam tertentu
  7. Sengaja tidak mengikuti bimbingan belajar, Club bidang studi atau kegiatan ekstrakurikuler.

C. Kerapihan

  1. Memakai seragam tidak sesuai ketentuan
  2. Rambut tidak rapi, gondrong atau dicat
  3. Siswa putra memakai perhiasan ( gelang, kalung, dll )
  4. Siswa putri memakai perhiasan / make up berlebihan
  5. Siswa putra tidak memasukkan baju ke dalam celana
  6. Siswi putri memakai baju pendek atau rok pendek
  7. Memakai jaket / sweater di lingkungan madrasah
  8. Tidak memakai atribut madrasah seperti yang telah ditentukan ( bedge, lokasi,ikat pinggang)
  9. Siswi putri tidak memakai daleman kerudung
  10. Siswa putra memakai celana panjang ketat atau celana panjang menggantung
  11. Kuku panjang, kotor dan  diberi warna
  12. Memakai softlens baik putra atau putri
  13. Memakai Behel/ kawat gigi kecuali rekomendasi dokter

D. Kebersihan

  1. Pakaian seragam sekolah kotor, lusuh, atau sobek
  2. Meja, kursi, lantai, papan tulis dalam keadaan kotor
  3. Buku dan alat tulis terlihat kotor
  4. Kuku panjang, rambut dan sepatu kotor
  5. Memakai kaos kaki, sepatu dan atribut seragam tidak sesuai dengan ketentuan madrasah.
  6. Membuang sampah sembarangan
  7. Pemakaian Tip-Ex sebagai penghapus tulisan.

         Nex Tata Tertib