Tata Tertib Pelanggaran siswa MTs Raudlatul Muta’allimin Tahun
A. Kelakuan
- Memakai pakaian seragam madrasah atau atribut madrasah
pada tempat atau kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan madrasah.
- Terlibat dalam tindak kriminal atau tindak pidana (
mencuri atau merampas barang milik orang lain).
- Membawa dan menggunakan senjata tajam.
- Membawa dan menggunakan jenis narkoba / minuman keras.
- Membawa, melihat atau mengedarkan barang porno dalam
bentuk apapun.
- Berkelahi / terlibat/ pemicu perkelahian ( tawuran ).
- Berbuat asusila. Menganiaya / mengintimidasi kepala
madrasah, guru, karyawan, sesama siswa, dll.
- Merokok / membawa rokok di lingkungan madrasah
dan kedapatan merokok di luar lingkungan madrasah dengan memakai seragam
atau merokok saat karya wisata/outing class.
- Merusak / mencoret-coret sarana prasarana madrasah
- Memalsukan tanda tangan ( orangtua, kepala madrasah,
guru, karyawan )
- Membuat pernyataan bohong, dusta atau palsu
- Menerobos / melompat / keluar dari lingkungan madrasah
tanpa ijin
- Mengganggu proses belajar mengajar atau meninggalkan
proses belajar mengajar tanpa ijin
- Melindungi teman yang bersalah
- Mencemarkan nama baik madrasah, kepala madrasah,
karyawan, guru, siswa, dll.
- Melakukan tindakan provokasi
- Berada di kantin saat pelajaran tanpa ijin guru mata
pelajaran atau guru piket
- Tidak menyampaikan surat undangan / surat edaran
madrasah kepada orang tua
- Tidak melaksanakan sholat Dzuhur, sholat Dhuha dan
sholat Jumát berjama’ah (lihat kondisi)
- Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada kepala
madrasah, guru, karyawan, siswa, dll.
- Membuang sampah dan meludah di sembarang tempat
- Tidak mematuhi nasehat dan peringatan guru atau
karyawan
- Membawa HP dan barang-barang yang tidak mendukung
- Membawa kendaraan motor di Waktu istirahat
B. Kerajinan
- Absen karena sakit tanpa
memberi / menunjukkan surat dokter
- Absen karena ijin untuk
keperluan yang tidak penting
- Absen tanpa keterangan / alpa /
bolos
- Terlambat hadir di madrasah
pada jam pertama
- Terlambat mengikuti upacara
bendera
- Sengaja tidak mengikuti
pelajaran pada jam – jam tertentu
- Sengaja tidak mengikuti bimbingan belajar, Club bidang studi atau kegiatan ekstrakurikuler.
C. Kerapihan
- Memakai seragam tidak sesuai
ketentuan
- Rambut tidak rapi, gondrong
atau dicat
- Siswa putra memakai perhiasan (
gelang, kalung, dll )
- Siswa putri memakai perhiasan /
make up berlebihan
- Siswa putra tidak memasukkan
baju ke dalam celana
- Siswi putri memakai baju pendek
atau rok pendek
- Memakai jaket / sweater di
lingkungan madrasah
- Tidak memakai atribut madrasah
seperti yang telah ditentukan ( bedge, lokasi,ikat pinggang)
- Siswi putri tidak memakai
daleman kerudung
- Siswa putra memakai celana
panjang ketat atau celana panjang menggantung
- Kuku panjang, kotor dan
diberi warna
- Memakai softlens baik putra
atau putri
- Memakai Behel/ kawat gigi kecuali rekomendasi dokter
D. Kebersihan
- Pakaian seragam sekolah kotor,
lusuh, atau sobek
- Meja, kursi, lantai, papan
tulis dalam keadaan kotor
- Buku dan alat tulis terlihat
kotor
- Kuku panjang, rambut dan sepatu
kotor
- Memakai kaos kaki, sepatu dan
atribut seragam tidak sesuai dengan ketentuan madrasah.
- Membuang sampah sembarangan
- Pemakaian Tip-Ex sebagai
penghapus tulisan.
