Tata tertib Sekolah MTs raudlatul muta’allimin Gelang


TATA TERTIB UMUM

  1. Wajib menjaga nama baik madrasah.
  2. Wajib memelihara / melestarikan 9K lingkungan madrasah (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
  3. Mampu menerapkan 7S ( Salam, Sapa, Senyum, Sopan, Santun, Silaturrahim, dan Shodaqoh).

  • HAK SISWA

  1. Mengikuti proses belajar mengajar baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
  2. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
  3. Menggunakan sarana / prasarana madrasah dalam kaitannya dengan proses pembelajaran
  4. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh madrasah
  5. Menjadi pengurus OSIS/M, anggota atau kepanitiaan dalam kegiatan kesiswaan
  6. Mendapatkan bimbingan dari para guru dalam mencapai prestasi optimal
  7. Mendapatkan layanan konseling dari BK, perpustakaan maupun laboratorium

  • KEWAJIBAN SISWA

A. Kelakuan

  1. Menghormati dan menghargai kepala madrasah, guru, karyawan, maupun sesama siswa.
  2. Menerapkan 7S ( Salam, Sapa, Senyum, Sopan, Santun, Silaturrahim, dan Shodaqoh).
  1. Mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan jam belajar secara tertib
  2. Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran atau sarana yang lain
  3. Menjaga dan memelihara 9K lingkungan madrasah (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
  4. Menjaga nama baik madrasah, kepala madrasah, guru, karyawan dan sesama siswa
  5. Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan kepala madrasah, guru, karyawan dan sesama teman.
  6. Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam proses pembelajaran.

B. Kerajinan

  1. Selalu hadir di madrasah paling lambat 10 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan
  2. Senantiasa mengikuti proses pembelajaran setiap mata pelajaran
  3. Selalu mengerjakan tugas – tugas dari guru dengan tertib dan tepat waktu
  4. Senantiasa mengikuti ulangan / penilaian yang diberikan guru
  5. Senantiasa mengikuti remedial untuk mata pelajaran yang tidak tuntas.

C. Kerapihan

  1. Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan madrasah.
  2. Selalu merapihkan rambut bagi siswa putra dengan potongan pendek maksimal 3 cm.
  3. Rambut tidak boleh di cat baik putra maupun putri
  4. Kuku pendek, bersih dan tidak di warnai
  5. Tidak diperbolehkan memakai softlens baik putra atau putri
  6. Tidak diperbolehkan memakai Behel/ kawat gigi kecuali rekomendasi dokter
  7. Siswa memakai pakaian olahraga sekolah pada saat praktek olahraga

D. Kebersihan

  1. Pakaian seragam sekolah selalu bersih, cerah dan tidak lusuh
  2. Meja, kursi, lantai, papan tulis dalam keadaan bersih dan tertib
  3. Buku pelajaran dan buku tulis bersampul dan alat tulis yang rapi
  4. Kuku, rambut dan sepatu hitam yang bersih
  5. Memakai kaos kaki dan sepatu hitam sesuai dengan tata tertib madrasah.
  6. Membuang sampah pada tempatnya.

E. Keagamaan

  1. Melaksanakan sholat Zhuhur, sholat Dhuha dan kegiatan pesantren
  2. Mengikuti kegiatan tadarus dan membawa perlengkapan ibadah (Al-Qurán dan mukenah bagi siswi)

      Nex Tata Tertib