Tata tertib Sekolah MTs raudlatul muta’allimin Gelang
TATA
TERTIB UMUM
- Wajib menjaga nama baik madrasah.
- Wajib memelihara / melestarikan 9K lingkungan madrasah
(Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan,
Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
- Mampu menerapkan 7S ( Salam, Sapa, Senyum, Sopan, Santun, Silaturrahim, dan Shodaqoh).
- HAK SISWA
- Mengikuti proses belajar mengajar baik intrakurikuler
maupun ekstrakurikuler
- Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses
pembelajaran
- Menggunakan sarana / prasarana madrasah dalam kaitannya
dengan proses pembelajaran
- Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh madrasah
- Menjadi pengurus OSIS/M, anggota atau kepanitiaan dalam
kegiatan kesiswaan
- Mendapatkan bimbingan dari para guru dalam mencapai prestasi
optimal
- Mendapatkan layanan konseling dari BK, perpustakaan maupun laboratorium
- KEWAJIBAN SISWA
A. Kelakuan
- Menghormati dan menghargai kepala madrasah, guru, karyawan, maupun sesama siswa.
- Menerapkan 7S ( Salam, Sapa, Senyum, Sopan, Santun, Silaturrahim, dan Shodaqoh).
- Mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan jam belajar
secara tertib
- Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran
atau sarana yang lain
- Menjaga dan memelihara 9K lingkungan madrasah
(Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan,
Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
- Menjaga nama baik madrasah, kepala madrasah, guru,
karyawan dan sesama siswa
- Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan kepala
madrasah, guru, karyawan dan sesama teman.
- Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam proses pembelajaran.
B. Kerajinan
- Selalu hadir di
madrasah paling lambat 10 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan
- Senantiasa
mengikuti proses pembelajaran setiap mata pelajaran
- Selalu
mengerjakan tugas – tugas dari guru dengan tertib dan tepat waktu
- Senantiasa
mengikuti ulangan / penilaian yang diberikan guru
- Senantiasa mengikuti remedial untuk mata pelajaran yang tidak tuntas.
C. Kerapihan
- Berpakaian
seragam sesuai dengan ketentuan madrasah.
- Selalu
merapihkan rambut bagi siswa putra dengan potongan pendek maksimal 3 cm.
- Rambut tidak
boleh di cat baik putra maupun putri
- Kuku pendek,
bersih dan tidak di warnai
- Tidak
diperbolehkan memakai softlens baik putra atau putri
- Tidak
diperbolehkan memakai Behel/ kawat gigi kecuali rekomendasi dokter
- Siswa memakai pakaian olahraga sekolah pada saat praktek olahraga
D. Kebersihan
- Pakaian seragam
sekolah selalu bersih, cerah dan tidak lusuh
- Meja, kursi,
lantai, papan tulis dalam keadaan bersih dan tertib
- Buku pelajaran
dan buku tulis bersampul dan alat tulis yang rapi
- Kuku, rambut
dan sepatu hitam yang bersih
- Memakai kaos
kaki dan sepatu hitam sesuai dengan tata tertib madrasah.
- Membuang sampah pada tempatnya.
E. Keagamaan
- Melaksanakan
sholat Zhuhur, sholat Dhuha dan kegiatan pesantren
- Mengikuti
kegiatan tadarus dan membawa perlengkapan ibadah (Al-Qurán dan mukenah
bagi siswi)
